Cara Menghitung THR 2026 yang Benar untuk Karyawan Tetap, Kontrak & Freelance (Rumus Lengkap + Contoh)
- Natanael Vincent Kristianto

- 1 hari yang lalu
- 7 menit membaca

Apakah THR yang kamu terima tahun lalu sudah sesuai dengan hitungan yang benar? Atau jangan-jangan kamu merasa ada yang kurang tapi bingung cara memastikannya? Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, topik mengenai cara menghitung THR kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja. Tidak sedikit karyawan yang masih bingung apakah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima sudah sesuai dengan peraturan pemerintah atau belum.
Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap untuk memastikan kamu mendapatkan hakmu secara penuh. Mulai dari rumus perhitungan untuk karyawan tetap, cara menghitung THR prorata bagi yang masa kerjanya belum setahun, hingga aturan pajak terbaru. Dengan memahami cara menghitung THR 2026 yang benar, kamu bisa lebih tenang menyambut Lebaran tanpa rasa was-was akan hak yang terpotong.
📋Daftar Isi
Apa Itu THR & Dasar Hukumnya?
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Di Indonesia, pemberian THR bukan sekadar "bonus" atau kebaikan hati perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang diatur secara ketat oleh negara.
Dasar hukum utama pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, setiap tahunnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang menegaskan pelaksanaan pembayaran THR.
Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?
Banyak kesalahpahaman yang beredar bahwa hanya karyawan tetap yang berhak mendapatkan THR. Faktanya, peraturan perundang-undangan menjamin hak THR untuk hampir semua kategori pekerja, asalkan memenuhi syarat masa kerja minimal.

Berikut adalah daftar pekerja yang berhak menerima THR:
Status Pekerja | Berhak Dapat THR? | Syarat Minimal |
Karyawan Tetap (PKWTT) | ✅ YA | Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus |
Karyawan Kontrak (PKWT) | ✅ YA | Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus |
Pekerja Harian Lepas / Freelance | ✅ YA | Masa kerja minimal 1 bulan (dihitung rata-rata) |
Pekerja Masa Percobaan (Probation) | ✅ YA | Sudah bekerja minimal 1 bulan |
Karyawan Resign (H-30 Lebaran) | ✅ YA | Khusus karyawan tetap yang resign dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya |
Kapan THR 2026 Harus Dibayarkan?
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (4), THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).
Jika Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 20-21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah sekitar tanggal 13-14 Maret 2026.
Perusahaan boleh membayarkan THR lebih awal dari tanggal tersebut, namun tidak boleh melampaui batas H-7. Pembayaran yang terlambat akan dikenakan sanksi denda.
Komponen Upah yang Dihitung dalam THR
Sebelum masuk ke rumus perhitungan, penting untuk memahami komponen upah apa saja yang menjadi dasar perhitungan THR. Tidak semua pendapatan bulananmu masuk dalam hitungan THR. Besaran THR dihitung berdasarkan Upah Sebulan.
Apa definisi "Upah Sebulan" menurut peraturan?
Gaji Pokok
Tunjangan Tetap (tunjangan yang dibayarkan secara teratur kepada pekerja dan keluarganya, serta tidak dikaitkan dengan kehadiran atau prestasi kerja).
Komponen Pendapatan | Masuk Hitungan THR? | Alasan |
Gaji Pokok | ✅ YA | Komponen utama upah |
Tunjangan Istri & Anak | ✅ YA | Merupakan tunjangan tetap |
Tunjangan Jabatan | ✅ YA | Merupakan tunjangan tetap |
Tunjangan Makan (Harian) | ❌ TIDAK | Biasanya tergantung kehadiran (Tunjangan Tidak Tetap) |
Tunjangan Transport (Harian) | ❌ TIDAK | Tergantung kehadiran (Tunjangan Tidak Tetap) |
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Cara menghitung THR bagi karyawan tetap dibedakan berdasarkan masa kerjanya, apakah sudah mencapai 12 bulan (1 tahun) atau belum.

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
Rumus: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) Contoh Kasus 1: Budi sudah bekerja selama 3 tahun di PT Maju Mundur. - Gaji Pokok: Rp 6.000.000 - Tunjangan Jabatan (Tetap): Rp 1.000.000 - Tunjangan Makan (Tidak Tetap): Rp 500.000 Perhitungan THR Budi: THR = 1 x (Rp 6.000.000 + Rp 1.000.000) THR = Rp 7.000.000 (Catatan: Tunjangan makan tidak dihitung karena bersifat tidak tetap)
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (THR Prorata)
Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional (prorata).
Rumus THR Prorata: THR = (Masa Kerja / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) Contoh Kasus 2: Siti baru bekerja selama 5 bulan. - Gaji Pokok: Rp 4.500.000 - Tunjangan Tetap: Rp 300.000 Perhitungan THR Siti: Total Upah Tetap = Rp 4.800.000 THR = (5 / 12) x Rp 4.800.000 THR = Rp 2.000.000
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Perhitungan THR untuk karyawan kontrak (PKWT) pada dasarnya sama dengan karyawan tetap. Namun, ada ketentuan khusus mengenai masa berakhirnya kontrak yang perlu diperhatikan.
Skenario 1: Kontrak Masih Berjalan Saat Lebaran
Jika kontrak kerja masih berlaku pada saat hari raya, maka perhitungannya sama persis dengan karyawan tetap.
Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 x Upah Sebulan
Masa kerja < 12 bulan: Prorata sesuai rumus di atas
Skenario 2: Kontrak Masih Berjalan Saat Lebaran
Berbeda dengan karyawan tetap, jika kontrak kerja (PKWT) berakhir sebelum Hari Raya (misalnya kontrak habis H-5 Lebaran), maka karyawan kontrak TIDAK BERHAK atas THR. Ini sesuai dengan Pasal 7 Permenaker No. 6/2016.
PENTING! Jika kamu adalah Karyawan Tetap (PKWTT) dan di-PHK atau resign dalam waktu 30 hari sebelum Hari Raya, kamu TETAP BERHAK atas THR. Namun aturan ini TIDAK BERLAKU bagi karyawan kontrak (PKWT) yang masa kontraknya habis.
Cara Menghitung THR Freelance
Untuk Pekerja Harian Lepas atau Freelance yang upahnya tidak tetap setiap bulannya, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Rumus: THR = Rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Rumus: THR = Rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja Contoh Kasus Freelance: Andi adalah desainer grafis lepas yang sudah bekerja 4 bulan di sebuah agensi. - Bulan 1: Rp 3.000.000 - Bulan 2: Rp 4.000.000 - Bulan 3: Rp 3.500.000 - Bulan 4: Rp 4.500.000 Perhitungan THR Andi: Total Pendapatan = Rp 15.000.000 Rata-rata upah = Rp 15.000.000 / 4 bulan = Rp 3.750.000 Besaran THR yang diterima = Rp 3.750.000
Cara Menghitung Pajak THR 2026 (PPh 21) 💸
Perlu diingat bahwa THR adalah objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Mulai tahun 2024, pemerintah menerapkan metode perhitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang juga berlaku untuk tahun 2026 ini.
Pajak THR akan dihitung bersamaan dengan gaji pada bulan diterimanya THR. Hal ini seringkali membuat potongan pajak di bulan tersebut terlihat melonjak drastis, karena penghasilan bruto di bulan itu menjadi lebih besar (Gaji + THR).
Rumus PPh 21 Masa THR: PPh 21 Bulan Maret = Penghasilan Bruto (Gaji + THR) x Tarif TER Kategori
Kategori Tarif TER:
TER A: PTKP TK/0 (Rp 54 juta), TK/1 & K/0 (Rp 58,5 juta)
TER B: PTKP TK/2 & K/1 (Rp 63 juta), TK/3 & K/2 (Rp 67,5 juta)
TER C: PTKP K/3 (Rp 72 juta)
Simulasi Pajak THR: Rina (Status TK/0) menerima Gaji Rp 6.000.000 dan THR Rp 6.000.000 pada bulan Maret 2026. - Total Penghasilan Bruto Maret = Rp 12.000.000 - Masuk Kategori TER A. - Tarif TER A untuk penghasilan Rp 12 juta adalah 5%. Pajak yang dipotong di bulan Maret: Rp 12.000.000 x 5% = Rp 600.000
Sanksi Terlambat Bayar THR ⚠️
Pemerintah sangat tegas mengenai kewajiban pembayaran THR. Perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari denda hingga sanksi administratif yang bisa berdampak pada operasional bisnis.

Jenis Pelanggaran | Sanksi / Hukuman |
Terlambat Bayar (Lewat H-7) | Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola untuk kesejahteraan pekerja. |
Tidak Bayar THR | 1. Teguran tertulis 2. Pembatasan kegiatan usaha 3. Penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi 4. Pembekuan kegiatan usaha |
Catatan: Pembayaran denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Cara Melapor Jika THR Tidak Dibayar 📣
Jika sampai batas waktu yang ditentukan perusahaan belum membayar THR atau besaran yang diterima tidak sesuai (misal dipotong sepihak), kamu berhak untuk melaporkannya. Berikut langkah-langkahnya:
Bicara Internal (Bipartit) Coba komunikasikan dulu dengan HRD atau manajemen perusahaan secara baik-baik. Tanyakan alasan keterlambatan.
Lapor ke Disnaker Setempat Jika tidak ada solusi, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota tempat kamu bekerja.
Lapor via Posko THR Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan biasanya membuka "Posko Satgas THR" setiap tahunnya.
Website: poskothr.kemnaker.go.id
Call Center: 1500-630
WhatsApp: (Nomor resmi Kemnaker saat Posko dibuka)
Siapkan Bukti Saat melapor, siapkan bukti pendukung seperti Slip Gaji, Kontrak Kerja (PKWT/PKWTT), dan bukti status kepegawaian.
FAQ Seputar THR 2026
1. Apakah karyawan magang berhak mendapatkan THR?
Biasanya tidak, kecuali ada perjanjian khusus.
2. Apakah karyawan baru yang belum 1 bulan kerja dapat THR?
Tidak. Syarat minimal untuk mendapatkan THR adalah masa kerja 1 bulan secara terus-menerus.
3. Apakah THR dikenakan potongan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan?
Tidak. THR bukan merupakan dasar perhitungan iuran BPJS. Potongan yang dikenakan pada THR hanyalah Pajak Penghasilan (PPh 21).
4. Bagaimana jika perusahaan sedang rugi, apakah boleh tidak bayar THR?
Tidak boleh. Kewajiban membayar THR tetap berlaku meskipun perusahaan sedang merugi, kecuali ada kesepakatan bipartit yang disetujui Disnaker, namun biasanya hanya terkait penundaan waktu pembayaran, bukan penghapusan kewajiban.
5. Apa bedanya THR dengan Gaji ke-13?
THR adalah kewajiban bagi semua pemberi kerja (swasta & pemerintah) menjelang hari raya. Gaji ke-13 adalah tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada ASN/PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, biasanya cair saat tahun ajaran baru sekolah.
6. Apakah karyawan cuti melahirkan tetap dapat THR?
Ya, karyawan yang sedang menjalani cuti melahirkan, cuti tahunan, atau cuti haid tetap berhak mendapatkan THR secara penuh.
7. Apakah THR boleh dicicil di tahun 2026?
Sesuai arahan tegas Kemnaker untuk tahun 2026, THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara kontan/penuh.
Kesimpulan
Memahami cara menghitung THR adalah langkah penting agar kamu bisa memperjuangkan hakmu sebagai pekerja. Ingat rumus dasarnya, 1 bulan upah untuk masa kerja setahun lebih, dan prorata untuk masa kerja kurang dari setahun.
Jika kamu menemukan ketidaksesuaian jumlah THR yang diterima, jangan ragu untuk bertanya kepada bagian HRD dengan menyertakan dasar perhitungan yang benar. Semoga artikel ini membantumu memastikan THR Lebaran 2026 cair dengan aman dan sesuai hak!
Punya teman yang masih bingung hitung THR? Share artikel ini ke mereka! 👇





Komentar