top of page
Logo PSN Full.png
Logo PSN Fav Icon.png

Calon Businessman Wajib Tahu! Inilah Bedanya SIUP dan SIUPL 

SIUPL adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Penjualan Langsung, yaitu izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan penjualan langsung kepada konsumen melalui sistem pemasaran satu tingkat (Single Level Marketing) atau pemasaran multi tingkat (Multi Level Marketing/MLM).


Beda SIUP dan SIUPL

SIUP

SIUPL

Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Penjualan Langsung

Diberikan kepada pelaku usaha perdagangan secara umum

Khusus untuk perusahaan yang menggunakan sistem penjualan langsung

Tidak memerlukan sistem jaringan pemasaran berjenjang

Wajib memiliki sistem pemasaran satu atau multi tingkat

Diterbitkan oleh Dinas Perdagangan Daerah/Kementerian Perdagangan

Diterbitkan langsung oleh Kementerian Perdagangan

Sistem Penjualan Langsung:

  1. Pemasaran Satu Tingkat (Single Level Marketing): 

    Penjual langsung memasarkan produk kepada konsumen tanpa melibatkan jaringan perekrutan.

  2. Pemasaran Multi Tingkat (Multi Level Marketing/MLM): 

    Penjual tidak hanya menjual produk, tetapi juga merekrut anggota baru, yang kemudian menjadi bagian dari jaringan pemasaran.


Comments


bottom of page