Calon Businessman Wajib Tahu! Inilah Bedanya SIUP dan SIUPL
- Marry Waspia
- 30 Jun 2023
- 1 menit membaca
SIUPL adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Penjualan Langsung, yaitu izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan penjualan langsung kepada konsumen melalui sistem pemasaran satu tingkat (Single Level Marketing) atau pemasaran multi tingkat (Multi Level Marketing/MLM).
Beda SIUP dan SIUPL
SIUP | SIUPL |
Surat Izin Usaha Perdagangan | Surat Izin Usaha Penjualan Langsung |
Diberikan kepada pelaku usaha perdagangan secara umum | Khusus untuk perusahaan yang menggunakan sistem penjualan langsung |
Tidak memerlukan sistem jaringan pemasaran berjenjang | Wajib memiliki sistem pemasaran satu atau multi tingkat |
Diterbitkan oleh Dinas Perdagangan Daerah/Kementerian Perdagangan | Diterbitkan langsung oleh Kementerian Perdagangan |
Sistem Penjualan Langsung:
Pemasaran Satu Tingkat (Single Level Marketing):
Penjual langsung memasarkan produk kepada konsumen tanpa melibatkan jaringan perekrutan.
Pemasaran Multi Tingkat (Multi Level Marketing/MLM):
Penjual tidak hanya menjual produk, tetapi juga merekrut anggota baru, yang kemudian menjadi bagian dari jaringan pemasaran.
Comments