Setiap transaksi bisnis tidak terlepas dari perpajakan. Oleh karena itu, tersedia 7 Fitur Pajak di Accurate Online yang bisa Anda gunakan dalam tiap transaksi bisnis. Dengan mengaktifkan fitur pajak, maka Anda bisa melakukan pencatatan transaksi penjualan dan pembelian dengan PPN ataupun PPnBM, serta Anda bisa melakukan pencatatan atau pemotongan untuk transaksi yang dikenakan PPh 23, PPh Ps. 22, PPh Ps. 15 dan PPh Ps. 4 ayat 2. Accurate Online juga dilengkapi dengan perhitungan PPh 21 untuk karyawan serta untuk pemasok perorangan.
Mengaktifkan Fitur Pajak
Pada saat persiapan database awal, Anda telah ditanyakan beberapa hal terkait fitur-fitur yang akan digunakan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Salah satu yang ditanyakan adalah penggunaan fitur pajak. Jika saat persiapan database awal, Anda belum membutuhkan, sehingga tidak mengaktifkan fitur ini, Anda tetap bisa menggunakannya sewaktu-waktu. Cara mengaktifkan fitur ini adalah sebagai berikut:
- Masuk ke menu Pengaturan
- Kemudian pilih Preferensi
- Pilih bagian Fitur kemudian pada fitur Dasar centang fitur ‘Pajak’
Pengaturan Fitur Pajak
Ada pun 7 Fitur Pajak di Accurate Online terdiri dari beberapa tipe pajak:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Pertambahan Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Penghasilan Ps.23
- Pajak Penghasilan Ps. 4 Ayat 2
- Pajak Penghasilan Ps. 21
- Pajak Penghasilan Ps. 15
- Pajak Penghasilan Ps. 22
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengatur penggunaan fitur pajak tersebut:
- Masuk ke menu Perusahaan kemudian pilih Pajak dan akan tampil formulir pemilihan tipe pajak.
- Silahkan pilih tipe pajak yang sesuai kebutuhan bisnis Anda dan isikan informasi yang sesuai terkait tipe pajak tersebut.
- Pada jenis pajak tertentu Anda perlu memilih tipe jasa yang akan dikenakan pajak tersebut, contoh seperti pada PPh 23, PPh Ps. 15 dsbnya.
Setelah membuat tipe pajak yang akan digunakan, selanjutnya Anda perlu melakukan pengaturan tipe pajak sesuai pada jenis transaksinya. Hal ini bertujuan, agar nilai pajak pada transaksi tersebut terhitung secara otomatis oleh Accurate Online sesuai dengan tarifnya. Berikut proses pengaturan dari masing-masing tipe pajak. Pembahasan pengaturan akan dibagi menjadi 4 bagian yaitu a) Pengaturan PPN & PPnBM, b) Pengaturan PPh Ps. 23, PPh Ps. 2 Ayat 4 & PPh Ps.15, c) Pengaturan PPh 21 dan yang terakhir d) Pengaturan PPh Ps. 22
Pengaturan Tipe Pajak untuk digunakan dalam transaksi
PPN & PPnBM
Tipe pajak ini hanya bisa digunakan pada modul Penjualan dan Pembelian. Jurnal transaksi pajaknya dilakukan pada Formulir Faktur Penjualan dan Faktur Pembelian. Objek dari pajak ini adalah Barang atau Jasa yang Anda jual. Untuk itu agar transaksi penjualan dan pembelian Anda tercatat dengan nilai PPN atau PPnBM-nya, Anda perlu melakukan pengaturan tipe pajak yang dikenakan pada barang/jasa Anda. Berikut pengaturannya:
- Dari modul Persediaan, pilih Barang & Jasa
- Pada formulir Barang/jasa, pilih tab Penjualan/Pembelian
- Pada informasi pajak, silahkan Anda mengisikan tipe pajak PPN dan PPnBM sesuai dengan pengenaan pajak pada barang/jasa yang bersangkutan.
- Informasi Dasar Pengenaan PPN (%) merupakan penentuan berapa persen nilai barang/jasa tersebut yang akan ditarifkan PPN. Misalnya harga barang senilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan Anda mengisikan Dasar Pengenaan PPN dengan 100% maka nilai PPN yang dikenakan adalah Rp1.000.000 x 10% = Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Dan jika Anda mengisikan dengan Dasar Pengenaan PPN sebesar 40%, maka nilai PPN yang dikenakan atas barang tersebut adalah sebesar Rp40.000 ((Rp1.000.000 x 40%) x 10%).
- Lakukan penginputan penomoran pajak sesuai dengan penomoran pajak yang Anda dapat dari DJP, dari menu Pengaturan | Pengaturan Pajak, pilih penomoran pajak. Dengan melakukan penginputan penomoran pajak, Anda tidak perlu melakukan penginputan secara manual pada formulir Faktur Penjualan.
- Transaksi penjualan/pembelian yang dikenakan PPN dan PPnBM akan masuk ke dalam pelaporan SPT Masa PPN/PPnBM pada database Accurate Online Anda. Dan transaksi pajak di AOL bisa di ekspor untuk kemudian di impor ke e-SPT, guna pelaporan pajak.
- Jika Anda memilih barang/jasa yang telah diatur dikenakan PPN dan PPnBM-nya, maka transaksi penjualan dan pembelian Anda otomatis akan terhitung dengan nilai PPN dan PPnBM-nya
PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2 & PPh Ps. 15
Seperti halnya PPN & PPnBM, tipe pajak ini pun hanya bisa digunakan pada transaksi di modul Penjualan/Pembelian. Informasi nilai pajaknya terdapat pada formulir Faktur Penjualan/Pembelian, namun pemotongannya serta bukti potongnya terdapat pada Formulir Pembayaran Penjualan/Pembelian.
Dan pajak ini hanya bisa dikenakan pada tipe persediaan ‘jasa’ saja, selainnya tidak bisa Anda kenakan pajak ini. Karena memang pengenaan atas pajak ini berkenaan dengan penggunaan/pemberian suatu jasa tertentu. Berikut langkah-langkah pengaturan PPh 23 & PPh Ps. 4 (2):
- Masuk ke menu Persediaan, kemudian pilih Barang & Jasa
- Pastikan Anda telah memilih tipe persediaan Jasa, kemudian ke tab Penjualan/Pembelian. Pada informasi Pajak untuk PPh, silahkan pilih tipe pajak yang akan dikenakan pada jasa tersebut.
- Nilai PPh yang dikenakan akan terhitung otomatis pada transaksi Faktur Penjualan/Pembelian, sesuai dengan tarif yang telah diatur. Dan pencatatan pemotongannya dilakukan di Formulir Pembayaran Penjualan/Pembelian.
PPh Pasal 21 Karyawan & Pemasok Penjual Jasa Orang Pribadi
Pengaturan PPh 21 terdiri dari pengaturan untuk perhitungan PPh 21 Karyawan dan pengaturan untuk perhitungan PPh 21 Pemasok Penjual Jasa Orang Pribadi. Berikut ini penjelasan untuk pengaturan 2 (dua) jenis PPh 21 tersebut:
PPh 21 untuk Karyawan
- Masuk ke menu Perusahaan kemudian pilih Karyawan.
- Pada formulir karyawan, ke tab Pajak Penghasilan dan isikan informasi terkait pengenaan PPh 21 atas karyawan tersebut, antara lain: Status Karyawan, NPWP, Status PTKP, dsbnya. Pengaturan pada informasi tersebut akan berpengaruh dalam perhitungan PPh 21 atas karyawan yang bersangkutan.
PPh mulai dihitung: Isi dengan tanggal mulai diperhitungkannya PPh 21 atas gaji karyawan tersebut. Misalnya PPh 21 atas karyawan dihitung mulai awal tahun yaitu Januari 2017, walaupun Anda baru menggunakan Accurate Online di pertengahan tahun 2017, maka isi informasi PPh mulai dihitung dengan Januari 2017 atau awal tahun yang berjalan. Sedangkan jika PPh 21 karyawan dihitung ditengah tahun, maka isi informasi PPh mulai dihitung dengan periode bulan yang diperhitungkan. Berikut simulasi perhitungan PPh 21.
PPh 21 untuk Pemasok Penjual Jasa Orang Pribadi
- Masuk ke menu Pembelian, kemudian Pilih Pemasok
- Pada tab Umum, aktifkan fitur “Ya, pemasok adalah penjual jasa orang pribadi (dikenakan PPh 21)” dengan tujuan untuk dapat memperhitungkan PPh 21 pemasok penjual jasa orang pribadi.
- Dengan mengaktifkan ‘Ya, Pemasok adalah penjual jasa orang pribadi’, maka Accurate Online akan otomatis membuat Nama Karyawan atas nama Pemasok tersebut, dengan status karyawan adalah Bukan Pegawai-Penjaja Barang Dagangan.
- Isikan NPWP pemasok orang pribadi tersebut di Formulir Karyawan-nya dan untuk informasi PTKP tidak perlu diisikan. Perhitungan PPh 21 untuk Pemasok Penjual Jasa Orang Pribadi adalah sama dengan tarif PPh 21 untuk Karyawan, namun Dasar Pengenaan Pajak-nya dihitung dari 50% x Nilai Transaksi ke Pemasok tersebut (jika informasi NPWP diisi).
- Membuat barang dengan jenis JASA dan pada tab Penjualan/Pembelian di bagian Pajak, tidak perlu mengisikan informasi Pajak apapun (kosongkan saja).
- Selanjutnya, jika Anda ingin bertransaksi dengan pemasok penjual jasa orang pribadi, silahkan menggunakan barang jenis jasa tersebut dan Accurate Online akan menghitung nilai PPh 21-nya di Formulir Faktur Pembelian, namun pemotongannya dilakukan pada saat pembayaran pembelian.