Fungsi Pencatatan Gaji
Fitur ini berfungsi untuk melakukan pencatatan gaji karyawan berikut dengan PPh 21 dan merinci berbagai kompensasi dibayarkan kepada karyawan yaitu terkait tunjangan, BPJS, JKK, dan sebagainya. Fitur ini dapat diakses melalui Modul Buku Besar.
Pengaturan Fitur Pencatatan Gaji
Sebelum penggunaannya dalam transaksi, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu. Hal-hal yang perlu Anda siapkan sebagai berikut:
Mencantumkan (membuat) Daftar Nama Karyawan
Salah satu syarat untuk melakukan proses pencatatan gaji adalah Daftar Karyawan. Untuk mendaftarkan nama karyawan bisa dilakukan dari menu Perusahaan | Karyawan. Lakukan pengaturan karyawan sesuai kondisinya, seperti mengisikan NPWP, perhitungan PPh 21, dsbnya.
Mengatur Tunjangan dan Potongan Karyawan
Membuat daftar tunjangan dan potongan yang akan diberikan (dikenakan) kepada karyawan. Pembuatan daftar tunjangan/potongan dilakukan dari menu Perusahaan | Gaji/Tunjangan.
Beberapa tunjangan/potongan telah dibuatkan otomatis oleh Accurate Online saat Anda membuat database. Beberapa diantaranya adalah Gaji Pokok, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan program JKK, dsbnya. Anda bisa melihatnya pada tabel Daftar Tunjangan/Gaji.
Anda perlu melakukan pengecekan pada setiap tunjangan yang dibuatkan otomatis oleh Accurate Online, apakah sudah memilih nama akun penampung yang sesuai dengan kebijakan perusahaan Anda. Karena Accurate Online secara otomatis akan memilih akun dengan nama yang sesuai dengan nama tunjangan tersebut. Seperti contohnya adalah Gaji Pokok, Accurate Online memilih nama akun Beban Gaji, Upah & Honorer.
Mengatur Akun Perkiraan Penggajian Karyawan
Yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan pencatatan gaji karyawan adalah mengatur akun perkiraan untuk penggajian karyawan. Pengaturan ini dilakukan pada menu Pengaturan | Preferensi | Akun Perkiraan yaitu pada Penggajian Karyawan.