Masih Bingung Pajak Usaha Berapa Persen? Ini Tarif Terbaru untuk UMKM, CV, dan PT
- Pro Consulting

- 14 Apr
- 8 menit membaca

Banyak pemilik usaha mencari informasi tentang "pajak usaha berapa persen", tetapi yang mereka temukan justru jawaban yang setengah matang atau membingungkan. Ada yang bilang 0,5%, ada yang menyebut 11%, dan tidak sedikit yang menakut-nakuti dengan angka 22%. Mana yang benar?
Jawabannya? Semuanya bisa benar, tergantung pada bentuk badan usaha, total omzet, laba bersih, status Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan skema pajak yang Anda pilih. Artikel ini akan membedah secara profesional, tegas, dan transparan mengenai tarif pajak usaha terbaru. Kami tidak akan menggunakan jargon teknis yang rumit, melainkan fakta dan angka yang langsung bisa Anda terapkan.
Disclaimer: Peraturan perpajakan dapat mengalami penyesuaian. Angka dan ketentuan dalam artikel ini merujuk pada regulasi terkini (termasuk UU HPP dan PP 55/2022). Untuk keputusan finansial yang spesifik, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional.
šDaftar Isi
Jawaban Singkat: Pajak Usaha Berapa Persen?
Jika Anda membutuhkan jawaban cepat sebelum mendalami detailnya, berikut adalah ringkasan aturan main pajak usaha saat ini:
UMKM (Badan & Perorangan tertentu) Dikenai PPh Final 0,5% dari omzet (peredaran bruto), selama memenuhi syarat omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
UMKM Orang Pribadi Mendapat fasilitas khusus di mana omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
CV / Firma / Koperasi Boleh menggunakan tarif 0,5% ini dengan batas waktu maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar.
PT (Perseroan Terbatas) Boleh menggunakan tarif 0,5% dengan batas waktu maksimal 3 tahun pajak sejak terdaftar.
Tarif Umum PPh Badan
Setelah masa berlaku 0,5% habis, badan usaha dikenakan PPh Badan 22% dari laba kena pajak (bukan dari omzet). Terdapat fasilitas diskon tarif menjadi 11% untuk usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Bedakan Dulu, Pajak Usaha Dihitung dari Omzet atau Laba?
Kesalahan paling fatal yang sering dilakukan pengusaha adalah menyamakan dasar perhitungan pajak. Anda harus memahami perbedaan fundamental ini agar tidak salah hitung yang berujung pada denda pajak.
1. Pajak yang Dihitung dari Omzet (Peredaran Bruto)
Tarif PPh Final UMKM 0,5%Ā dihitung dari omzet kotor setiap bulannya. Artinya, baik bisnis Anda sedang untung besar maupun sedang rugi di bulan tersebut, selama ada pemasukan kotor (omzet), Anda tetap wajib menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari total omzet tersebut.
2. Pajak yang Dihitung dari Laba (Penghasilan Kena Pajak)
Tarif umum PPh Badan 22%Ā dihitung berdasarkan Laba Kena Pajak (Penghasilan Kena Pajak). Laba ini didapat setelah total pendapatan dikurangi dengan biaya-biaya operasional yang diperbolehkan secara fiskal. Jika di akhir tahun pembukuan perusahaan Anda tercatat rugi secara fiskal, maka Anda tidak perlu membayar PPh Badan.
Tarif Pajak UMKM Berapa Persen?
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memberikan kemudahan melalui skema PPh Final 0,5%. Skema ini dirancang agar pengusaha pemula tidak pusing dengan pembukuan yang rumit.
Fasilitas Istimewa: Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak
Penting untuk dicatat bahwa fasilitas batas omzet Rp500 juta bebas pajak hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)Ā pelaku UMKM. Badan usaha seperti CV atau PT tidak mendapatkan fasilitas batas bebas pajak ini.
Syarat Memakai Tarif PPh Final 0,5%
Memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Tidak termasuk dalam jenis penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, konsultan independen).
Masih berada dalam jangka waktu fasilitas pemanfaatan tarif final sesuai bentuk usahanya.
Contoh Hitung Sederhana UMKM (Orang Pribadi):
Bapak Budi memiliki toko kelontong dengan omzet stabil Rp60 juta per bulan. Total omzet setahun = Rp720 juta.
Karena Budi adalah WPOP, bagian omzet sampai Rp500 juta bebas pajak.
Dasar pengenaan pajak: Rp720 juta - Rp500 juta = Rp220 juta.
Pajak yang dibayar tahun itu: 0,5% x Rp220 juta = Rp1.100.000.
Pajak CV Berapa Persen?
Banyak pengusaha memilih bentuk CV (Persekutuan Komanditer) karena syarat pendiriannya yang lebih sederhana dibanding PT. Lalu, pajak CV berapa persen?
Masa Fasilitas 0,5% untuk CV
Jika omzet CV Anda di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Anda berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet. Namun, batas waktu penggunaannya adalah paling lama 4 tahun pajakĀ sejak CV tersebut terdaftar. Jika CV didirikan sebelum 2018, masa berlakunya dihitung sejak aturan PP 23/2018 terbit.
Bagaimana Jika Masa 0,5% Sudah Habis?
Setelah lewat dari 4 tahun, CV wajib menggunakan pembukuan normal dan dikenakan tarif umum PPh Badan 22% dari laba kena pajak. Jangan panik, jika omzet Anda masih di bawah Rp4,8 miliar, CV berhak mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50%, sehingga tarif efektifnya menjadi 11% dari laba kena pajak.
Contoh Hitung Sederhana CV:
CV Maju Jaya baru berjalan 2 tahun dengan omzet Rp150 juta per bulan.
Karena omzet tahunan Rp1,8 miliar dan masih dalam masa fasilitas, CV ini masih boleh memakai PPh Final 0,5%.
Pajak per bulan: 0,5% x Rp150 juta = Rp750.000.
Jika suatu saat masa fasilitas habis, dasar hitungnya berubah menjadi laba kena pajak, bukan lagi omzet.
Pajak PT Berapa Persen?
Bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) menunjukkan kredibilitas tinggi, namun menuntut kepatuhan pajak dan pembukuan yang jauh lebih ketat.
PT Juga Bisa Pakai 0,5%
Sama seperti CV, PT yang baru berdiri dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat menikmati tarif PPh Final 0,5%. Namun, privilegeĀ ini lebih singkat, yakni maksimal hanya 3 tahun pajakĀ sejak PT didirikan.
Tarif Umum PPh Badan untuk PT
Setelah masa 3 tahun habis (atau jika omzet sudah melebihi Rp4,8 miliar), PT masuk ke rezim tarif umum PPh Badan sebesar 22% dari laba kena pajak.
Contoh Hitung Sederhana PT (Tarif Umum dengan Fasilitas):
PT Sukses Makmur sudah beroperasi 5 tahun (masa 0,5% sudah habis).
Omzet tahunan: Rp3 Miliar (masih di bawah batas Rp4,8 Miliar).
Laba bersih kena pajak (setelah potong biaya operasional): Rp400 Juta.
Pajak PT: 50% x 22% x Rp400 Juta = 11% x Rp400 Juta = Rp44.000.000.
Jangan Campur Aduk PPh dengan PPN
Salah satu kebingungan terbesar adalah mencampuradukkan Pajak Penghasilan (PPh) dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Lho, katanya pajak 11% atau 12%?"
Itu adalah PPN. PPN bukan pajak yang dipotong dari penghasilan Anda, melainkan pajak atas konsumsi yang dibebankan kepada pembeli akhir. Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya bertugas memungutnya dan menyetorkannya ke negara.
Pada aturan terbaru untuk tahun 2025, secara efektif beban PPN untuk barang/jasa non-mewah dijaga setara di angka 11%Ā (menggunakan skema DPP nilai lain 11/12), sedangkan untuk barang/jasa mewah dikenakan tarif murni 12%. PPN hanya wajib dipungut jika omzet bisnis Anda sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun dan Anda telah dikukuhkan sebagai PKP.
Tabel Ringkas Tarif Pajak Usaha (UMKM, CV, dan PT)
Untuk memudahkan pemahaman Anda, berikut adalah tabel perbandingan skema pajak usaha di Indonesia:
Bentuk Usaha | Skema Pajak | Tarif Pajak | Dasar Perhitungan | Syarat & Ketentuan Utama |
UMKM Orang Pribadi | PPh Final UMKM | 0,5% | Omzet per bulan | Omzet s.d Rp4,8 M/tahun. Ada fasilitas omzet Rp500 juta/tahun bebas PPh. |
CV / Firma / Koperasi | PPh Final UMKM | 0,5% | Omzet per bulan | Maksimal pemakaian 4 tahun pajak sejak terdaftar. |
Perseroan Terbatas (PT) | PPh Final UMKM | 0,5% | Omzet per bulan | Maksimal pemakaian 3 tahun pajak sejak terdaftar. |
Semua Badan Usaha | PPh Badan (Tarif Umum) | 22% | Laba Kena Pajak | Berlaku jika masa final 0,5% habis/omzet > Rp4,8 M. (Ada diskon tarif 50% jika omzet ⤠Rp4,8 M). |
Kesalahan yang Paling Sering Membuat Pebisnis Salah Hitung Pajak

Tanpa panduan yang jelas, pengusaha sering kali terjebak dalam masalah perpajakan di kemudian hari. Berikut adalah kesalahan klasik yang harus Anda hindari:
Mengira semua usaha selamanya cukup bayar 0,5%.Ā Lupa bahwa ada batas waktu (3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV). Begitu masa berlaku habis dan tetap bayar 0,5%, Anda akan terkena denda dan tagihan kurang bayar yang sangat besar.
Mengira omzet Rp500 juta bebas pajak berlaku untuk CV/PT.Ā Sekali lagi, fasilitas ini hanyaĀ untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk badan usaha seperti CV atau PT, aturan bebas pajak atas omzet Rp500 juta per tahun tidak berlaku.
Menghitung PPh Badan 22% dari total omzet.Ā Ini akan membuat bisnis Anda terlihat "dirampok". PPh Badan dihitung dari laba bersih yang kena pajak, bukan uang masuk kotor.
Tidak sinkronnya data.Ā Omzet yang dilaporkan untuk PPh berbeda dengan omzet di laporan PPN (jika sudah PKP), yang pada akhirnya memicu pemeriksaan pajak.
Bagaimana Accurate dan Pro Consulting Membantu Merapikan Pajak Anda?

Mengetahui "berapa persen" tarif pajak adalah langkah awal. Tantangan sebenarnya di lapangan adalah mengeksekusi pencatatan yang rapi. Mayoritas masalah pajak terjadi karena data transaksi tercecer, perhitungan HPP salah, dan laporan keuangan yang tidak sinkron dengan tagihan pajak.
Di sinilah software akuntansi seperti Accurate Online menjadi nyawa bagi operasional bisnis Anda. Dengan sistem yang dirancang khusus mengikuti regulasi pajak Indonesia, Accurate membantu meminimalisasi human error. Fitur-fiturnya secara otomatis dapat menghitung PPN, PPh 23, serta pajak daerah seperti PB1, semuanya terintegrasi langsung dengan laporan laba rugi perusahaan.
Namun, membeli software saja tidak cukup jika Anda salah melakukan setupĀ awal. Sebagai Official Partner Accurate, Pro ConsultingĀ hadir bukan sekadar menjual lisensi. Kami adalah mitra strategis yang memastikan implementasi dan migrasi data bisnis Anda ke Accurate berjalan sempurna, rapi, dan sesuai dengan standar akuntansi perpajakan yang berlaku.
FAQ Seputar Pajak Usaha
1. Pajak usaha berapa persen untuk UMKM?
Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarifnya adalah PPh Final 0,5% dari omzet bulanan, selama masa berlaku fasilitas belum habis.
2. Apakah omzet Rp500 juta benar-benar bebas pajak?
Benar, tetapi fasilitas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta setahun ini HANYA berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) UMKM. CV atau PT tidak berlaku.
3. Pajak CV berapa persen?
CV baru dapat menikmati 0,5% dari omzet selama 4 tahun pertama. Setelah itu, CV wajib memakai PPh Badan dengan tarif 22% dari laba (dengan diskon tarif 50% jika omzet masih di bawah Rp4,8 M).
4. Pajak PT apakah selalu 22 persen?
Tidak selalu. PT baru beromzet di bawah Rp4,8 M bisa memakai tarif 0,5% selama 3 tahun. Setelahnya, baru terkena tarif umum 22% dari laba kena pajak (juga bisa mendapat fasilitas diskon menjadi 11% sesuai syarat).
5. PPh Final 0,5 persen dihitung dari omzet atau laba?
Pajak ini bersifat "Final" dan dihitung dari peredaran bruto (omzet kotor), bukan dari laba bersih.
6. Apakah semua usaha wajib memungut PPN 11% atau 12%?
Tidak. PPN hanya wajib dipungut jika pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang mana secara umum wajib jika omzet bisnis sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
7. Apakah software akuntansi bisa membantu hitung pajak usaha?
Sangat bisa. Software seperti Accurate Online membantu merapikan pencatatan transaksi dan mengotomatisasi perhitungan pajak tertentu seperti PPN, PPh 23, dan PB1 sesuai kebutuhan bisnis, sehingga proses menjadi lebih efisien dan risiko salah catat bisa ditekan.
š¬ Masih Bingung Pajak Usaha Anda Masuk Skema yang Mana?
Jangan biarkan salah hitung pajak menggerus profit atau memicu denda ratusan juta di masa depan. Jika Anda masih ragu apakah usaha Anda masuk tarif 0,5%, sudah harus pindah ke tarif umum, atau Anda butuh sistem Accurate untuk merapikan pembukuan yang berantakan, tim kami siap membantu.
Lebih baik rapikan data dari sekarang daripada berhadapan dengan masalah audit pajak di kemudian hari.
FAQ Seputar Pajak Usaha
1. Pajak usaha berapa persen untuk UMKM?
Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarifnya adalah PPh Final 0,5% dari omzet bulanan, selama masa berlaku fasilitas belum habis.
2. Apakah omzet Rp500 juta benar-benar bebas pajak?
Benar, tetapi fasilitas omzet bebas pajak hingga Rp500 juta setahun ini HANYA berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) UMKM. CV atau PT tidak berlaku.
3. Pajak CV berapa persen?
CV baru dapat menikmati 0,5% dari omzet selama 4 tahun pertama. Setelah itu, CV wajib memakai PPh Badan dengan tarif 22% dari laba (dengan diskon tarif 50% jika omzet masih di bawah Rp4,8 M).
4. Pajak PT apakah selalu 22 persen?
Tidak selalu. PT baru beromzet di bawah Rp4,8 M bisa memakai tarif 0,5% selama 3 tahun. Setelahnya, baru terkena tarif umum 22% dari laba kena pajak (juga bisa mendapat fasilitas diskon menjadi 11% sesuai syarat).
5. PPh Final 0,5 persen dihitung dari omzet atau laba?
Pajak ini bersifat "Final" dan dihitung dari peredaran bruto (omzet kotor), bukan dari laba bersih.
6. Apakah semua usaha wajib memungut PPN 11% atau 12%?
Tidak. PPN hanya wajib dipungut jika pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang mana secara umum wajib jika omzet bisnis sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
7. Apakah software akuntansi bisa membantu hitung pajak usaha?
Sangat bisa. Software seperti Accurate Online membantu merapikan pencatatan transaksi dan mengotomatisasi perhitungan pajak tertentu seperti PPN, PPh 23, dan PB1 sesuai kebutuhan bisnis, sehingga proses menjadi lebih efisien dan risiko salah catat bisa ditekan.
Referensi
https://www.pajak.go.id/id/berita/umkm-bisa-nikmati-tarif-pajak-05-ini-ketentuannya
https://www.pajak.go.id/id/berita/umkm-harus-tahu-omzet-rp500-juta-tidak-kena-pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/lima-jenis-tarif-pph-badan-yang-wajib-diperhatikan
https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022



Komentar